ilustrasi, foto tidak terkait isi berita (ist)

Kasus hubungan inces alias hubungan sedarah terbongkar di wilayah Pasaman, Sumatera Barat. Seorang remaja perempuan terpaksa berurusan dengan polisi lantaran dituding telah membuang jasad bayi laki-lakinya yang telah membusuk di dalam parit.

Parahnya, bayi malang tak berdosa itu diduga kuat merupakan hasil hubungan intim dengan adik kandungnya sendiriasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini berawal saat mayat bayi ditemukan oleh warga sekitar berinisial Sa (30). Saksi mulanya hendak memberi makan ikan di kolam miliknya pada Minggu 16 Februari 2020 dan mencium aroma busuk di lokasi. Setelah ditelusuri, ternyata bau tak sedap itu berasal dari jenazah bayi yang sudah membusuk.

“Kondisi bayi sudah membusuk. Beberapa bagian sudah dimakan belatung. Bahkan bagian kepalanya tidak utuh lagi. Kondisi bayi masih bertali pusar,” ungkap Lazuardi, dikutip dari Harian Singgalang, Senin (17/2/2020).

Pasca-penemuan mayat bayi, masyarakat melaporkan kejadian itu ke polsek setempat. Dengan dipimpin Kapolsek, Iptu Fahrur Roji dan didampingi seorang tenaga medis, dokter Tulus Susilo, mereka pun datang ke lokasi.

“Pihak polsek langsung berkoordinasi dengan polres. Setelah diselidiki, kami mengamankan seorang perempuan muda. Pelajar SMA,” jelasnya.

Setelah didalami polisi, terungkap bahwa bayi malang itu merupakan hasil hubungan intim pelaku dengan adik kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

Sebelum dibuang, pelaku mengaku telah melakukan hubungan terlarang itu sejak pertengahan 2019 silam.

Dia pun hamil dan berusaha menyembunyikan kasus tesebut. Kondisinya yang sedang dalam praktik kerja lapangan (PKL) di luar daerah, membuat orangtua dan keluarganya sama sekali tidak mengetahui aib hubungan terlarang itu.

“Pas kejadian, pelaku di kampung. Ia mulanya hendak buang air di areal persawahan atau ladang. Saat jongkok, ternyata lahirlah bayi malang tersebut,” tutur Lazuardi.

Saat bayi itu lahir, pelaku mengaku panik. Namun, dia mengaku, anak tersebut memang sudah meninggal dunia sejak dilahirkan. Akhirnya, bisikan setan pun merasuki pikirannya untuk membuang jasad bayi malang itu. Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat (3), (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.